Peran Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dalam Menanggapi Aduan Masyarakat Terkait Demo Barisan Nasional Pemuda Madura
DOI:
https://doi.org/10.53299/bajpm.v5i4.2650Keywords:
Konflik pertanahan, BNPM, mediasi, BPN Jawa Timur, pesisir Madura, partisipasi masyarakat, tata ruangAbstract
Artikel ini mengkaji konflik pertanahan di pesisir Kabupaten Pamekasan, Madura, yang dipicu pembangunan pagar laut dan penguasaan lahan oleh korporasi yang dinilai merugikan masyarakat nelayan. Aksi demonstrasi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan tata kelola lahan, lemahnya perlindungan hak masyarakat lokal, serta minimnya partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan wilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi untuk menggali makna sosial dari aksi protes serta memahami peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Timur dalam merespons aduan masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN berperan penting sebagai mediator yang berupaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan negara melalui forum mediasi terbuka. Meskipun belum menghasilkan keputusan final, mediasi ini berhasil menciptakan ruang komunikasi dialogis, meredam eskalasi konflik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Studi ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup melalui jalur hukum formal, tetapi juga membutuhkan pendekatan partisipatif, rekonsiliatif, dan berkeadilan yang mengakui hak masyarakat lokal. Dengan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif, transparan, dan humanis, potensi konflik serupa di masa depan dapat diminimalkan sekaligus memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.
References
A. Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2), 95–104.
Adella Novita, S. (2022). Sedekah+Laut+Dan+Musik+Pengiring+Dalam+Kehidupan+Nelayan+Desa+Watuwuri+Kecamatan+Wuluhan+Kabupaten+Jember+Provinsi+Jawa-1. 02(04), 27–34.
Etikan, I. (2016). Comparison of Convenience Sampling and Purposive Sampling. American Journal of Theoretical and Applied Statistics, 5(1), 1. https://doi.org/10.11648/j.ajtas.20160501.11
Haliim, W. (2020). Kebijakan Pembangunan Dalam Konsep Kepemimpinan Partisipatif. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 15(1), 91–104. https://doi.org/10.47441/jkp.v15i1.108
Ismail, I., & Basir, K. (1968). Karl Marx Dan Konsep Perjuangan Kelas Sosial (Karl Marx and the Concept of Social Class Struggle). International Journal of Islamic Thought, 1, 27–33. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/SSRN-id2335859.pdf
Maghribi, G., Syahputra, F. A. B., & Paat, G. R. (2025). Kajian Hukum Lingkungan Dan Implikasi Sosial-Ekonomi Dampak Pemasangan Pagar Laut Di Tangerang. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(11), 1–14.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf
Sahnan, Arba, M., & Wira Pria Suhartana, L. (2019). Authority of the National Land Agency in Settlement of Land Disputes. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(3), 436–450. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.714
SARI, S. W. (2017). Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.21274/ahkam.2017.5.1.1-16
Siti Nur Cahyati, Salsa Billa, Rabi’ah Fajriah, & Syifa Noer Rohmah. (2025). Analisis Dampak dan Pemenuhan Hak Korban dalam Kasus Pagar Laut Ditinjau Berdasarkan Perspektif Greenvictimology. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(2), 154–169. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i2.745
sumintarsih, Salamun, Sukari, Ariani, C., & sujarno. (2005). Kearifan Lokal di Lingkungan Masyarakat Nelayan Madura. 9.
Sungkar, A. A. (2023). Efektifitas Dan Akuntabilitas Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 3(3), 200–205.
Suwardi, S., & Boediningsih, W. (2023). Kajian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(5), 471–479. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i5.940
Umanailo, M. C. B. (1918). Emile Durkheim. The Sociological Review, 10 a(1), 54–54. https://doi.org/10.1111/j.1467-954X.1918.tb01312.x
Wismaya, M. Y., & Purwanto, I. W. N. (2019). Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi. E-Journal Unud, 1–6.
Yakin, S. K. (2017). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1), 113. https://doi.org/10.32801/damai.v2i1.3393
Yonvitner, & Susanto, H. A. (2022). Pengertian, Potensi, dan Karakteristik Wilayah Pesisir. Oxytocin Signaling Pathway: From Cell Biology to Clinical Implications, 21(1), 91–110. https://doi.org/10.2174/22123873mta2cnzkx0
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.